Minggu, 01 Maret 2009








WASPADAI PERUBAHAN
Oleh : AGUSTINA LAMABELAWA, SH

Tak seorang pun dapat menghambat perubahan. Pergulirannya yang menggilas dan menghancurkan seuruh idealisme dan kebodohan bagai semang kehiangan induk. Ledakan perubahan dalam berbagai warna pecahan teah menghiangkan formula-formula yang selama ini dianggap benar. Dampaknya, banyak insan yang harus berdiang di abu dingin dan ingin bertahan hidup bagai si umpuh hendak merantau.
Padahal, perubahan terus terjadi dalam hitungan detik tanpa memandang status social dan kesiapan setiap orang. Ia tidak pernah bertanya dan memberitahukan apa yang akan dilakukannya. Ia hanya bergulir menuruti kehendak sang pencipta dan menggelar apa yang telah dirancang baginya. Jadi, siapakah manusia yang berhak mengetahui perubahan semacam itu ?
Kebanyakan orang hanya mengetahui sedikit mengenai sesi perubahan secara epistimologi dan etika, sedangkan sisi metafisika dari sebuah perubahan jarang disadari. Padahal tindakan antisipatif dalam menghadapi perubahan terletak juga pada metafisika perubahan itu.
Bila metafisika dari sebuah perubahan telah disadari, setiap orang yang memiliki kesadaran epistimologi pasti akan melakukan tindakan antisipatif dan seau siap memasuki dunia perubahan. Artinya, bila manusia mampu membaca tanda metafisika yang digariskan sang pencipta dalam setiap lembaran bumi, ia pasti akan semakin bijaksana dan terus mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perubahan sebagai peluang untuk menata etika dan moral yang sejalan dengan kehendak Sang Khalik.Terus tingkatkan kepakaan anda dan jangan lupa perlengkapi diri untuk memasuki dunia perubahan.

Rabu, 14 Januari 2009

CONTENT ANALYSIS MANAJEMEN AGROINDUSTRI

STRATEGI PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL
BERBASIS AGROINDUSTRI DI PEDESAAN
(Tinjauan dan Content Analysis Program Pelatihan UKM Kelompok Chips Khususnya di Kec. Adonara Barat, Kec. Klubagolit, Kec. Witihama dan Umumnya
di Kabupaten Flores Timur)

I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang.
Sebagian besar penduduk di Kabupaten Flores Timur sebagai negeri kepulauan berdomisili di pedesaan, dan sebagian besar adalah petani. Maka untuk itu pembangunan ekonomi petani pedesaan sebagai satu kesatuan antara pembangunan sektor pertanian dan industri kecil diarahkan pada upaya pemberdayaan agroindustri. Pengembangan agroindustri ini, sekaligus akan dapat menyediakan lapangan kerja bagi penduduk pedesaan sejalan dengan berkembangnya kegiatan sektor pertanian (on farm) dan di luar pertanian (off farm) melalui proses pengolahan dan kegiatan jasa perdagangan komoditas primer. Berkembangnya kegiatan tersebut akan meningkatkan nilai tambah di pedesaan, perluasan/diversifikasi produksi perdesaan, pendapatan petani dan mempercepat akumulasi kapital pedesaan.
Dalam perkembangannya, industri kecil di pedesaan dalam hal ini agroindustri, dapat mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi, karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar (padat karya). Selanjutnya perlu juga dikembangkan strategi dan kebijaksanaan yang menempatkan agroindustri (dan agrobisnis) sebagai salah satu sektor unggulan, apabila sasaran pembangunan adalah sebagian besar penduduk berpendapatan rendah atau miskin terutama yang terkonsentrasi di sektor pertanian. Pertumbuhan ekonomi di satu pihak, dan pertumbuhan kesempatan kerja (employment) di sektor pertanian yang menyerap sebagian besar angkatan kerja di lain pihak, bisa saja sebagai dua sisi mata uang yang sama. Perbaikan kesejahteraan itu sendiri sebagai upaya untuk menekan kesenjangan merupakan sumber pertumbuhan yang cukup potensial.
Melihat perjalanan industri kecil di Kabupaten Flores Timur sendiri sebagai salah satu “bagian” yang digeluti masyarakat kecil (masyarakat lapisan bawah), yang mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam pembangunan di wilayahnya, yang mempunyai prospek untuk dikembangkan, maka sangat perlu untuk mendapat sentuhan pembangunan lebih baik lagi agar menjadikan mereka lebih memiliki daya untuk mewujudkan tujuannya. Sebab pada kenyataannya, sektor yang sangat dekat dengan wong cilik ini masih terlalu jauh dari “profesionalisme” dan kontinuitas usahanya masih tersendat-sendat dan sangat disayangkan kalau sampai putus di tengah jalan (pailit).
Menyadari realitas yang ada pada petani tersebut, pemberdayaan terhadap agroindustri memang sangat dibutuhkan. Hal ini dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam wujud pembelajaran masyarakat UKM ke lembaga yang dirasa mampu untuk memberikan masukan bagi mereka. Dasar proses pemberdayaan adalah pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya serta kemauan mereka untuk menjadi lebih baik. Proses pemberdayaan masyarakat ini bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya, mengoptimalkan sumber daya setempat sebaik mungkin, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Lebih lanjut, harapan Pemerintah Kabupaten Flores Timur dari proses pemberdayaan ini adalah terwujudnya masyarakat yang bermartabat. Dan dalam proses pembangunan ini harus dapat meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat, dengan memegang teguh aturan-aturan mengenai apa yang menjadi hak dan mana yang bukan, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, termasuk menumbuhkembangkan perilaku yang berbudaya (Lamaholot).
Kenyataan hingga saat ini, perekonomian di Kabupaten Flores Timur belum bisa berbasis teknologi tinggi, tetapi industrialisasi dengan landasan sektor pertanian. Agroindustri merupakan jawaban paling tepat, karena mempunyai keterkaitan ke belakang (backward linkage) dan keterkaitan ke depan (forward linkage) yang panjang. Keterkaitan ke belakang ke sektor pertanian akan memacu pertumbuhan perekonomian pedesaaan, sehingga lambat laun bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di desa. Secara tidak langsung hal itu akan menggairahkan lagi kegiatan masyarakat desa, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.

b. Permasalahan dan Tantangan
Pada umumnya budaya petani di Kabupaten Flores Timur pada saat ini, dalam melakukan praktek pertanian masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan keluarga (Subsisten), jadi belum berorientasi pada pasar (market oriented). Terdapat beberapa kendala utama dalam pengembangan agroindustri di Kabupaten Flores Timur. Kendala itu disebabkan masih rendahnya kemampuan teknologi, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), koordinasi dan sinkronisasi program kelembagaan, belum terciptanya iklim yang kondusif, dan infrastruktur pendukung pengembangan agrobisnis dan agroindustri yang masih terbatas, serta masih langkanya SDM berkualitas yang tertarik menekuni agroindustri terutama di perdesaan.
Di bidang teknologi, masih dihadapkan pada keterbatasan untuk menyediakan teknologi yang tepat guna dan memberikan nilai tambah yang signifikan dan siap digunakan (instant). Hal demikian menyebabkan masih tingginya ketergantungan teknologi pabrikan atau cenderung mesin produksi luar negeri untuk pengolahan produk pertanian. Ini berdampak pada masih rendahnya produktivitas, efisiensi dan pendapatan relatif pelaku agrobisnis dan agroindustri itu sendiri.
Tantangan pertanian di era industrialisasi dan perdagangan bebas menuntut penguatan pertanian melalui model-model baru. Model pembangunan pertanian dengan paradigma modernisasi yang secara praksis terlihat melalui revolusi hijau ternyata hanya mampu mendongkrak tingkat produksi. Sementara kesenjangan sosial ekonomi di pedesaan di Kabupaten Flores Timur masih tampak besar. Paradigma pertanian industrial yang dikembangkan secara jeli dengan mempertimbangkan aspek budaya (gemohing) dan struktur sosial dapat menjadi alternatif bagi model pertanian masa depan.
Di balik tantangan yang dihadapi untuk pengembangan agroindustri dalam kurun waktu 2007-2009, terdapat berbagai peluang yang sangat menjanjikan untuk pengembangan agroindustri. Pertama, memanfaatkan dampak positif bergulirnya nilai rupiah di wilayah Kabupaten Flores Timur; kedua, keinginan dunia usaha yang semakin meningkat untuk menanamkan modal di bidang agrobisnis dan agroindustri. Ketiga, kurang berpengaruhnya permintaan produk pertanian dan terjadinya krisis ekonomi. Keempat, meningkatnya semangat ilmuwan lokal untuk menemukan teknologi tepat guna dan kelima, terjadinya demokratisasi, redistribusi aset, pemihakan kepada pelaku pertanian yang semakin tinggi, yang didukung semangat, integritas, dan daya tahan pelaku pertanian yang sangat tinggi.
Sebagian besar SDM yang terlibat dalam agroindustri adalah orang-orang yang berasal dari lapisan bawah masyarakat. Kelompok masyarakat yang termarjinalisasi ini mencari tempat bergantung pada usaha kecil dengan penghasilan yang pas-pasan. SDM ini memiliki ketrampilan yang rendah, skill yang rendah dan tingkat pendidikan yang rendah. Untuk itu mereka sangat mengharapkan pembinaan untuk mengubah kemampuan sehingga SDM agroindustri ini lebih berkualitas dan memiliki kompetensi yang tinggi. Sehingga mampu menjalankan usaha lebih baik dan meningkatkan penghasilan, menjadikan mereka lebih bermartabat sebagai pekerja dan sebagai manusia.
Keterbatasan informasi pasar akan berakibat pada banyak hal yaitu tidak diserapnya produk oleh pasar dengan optimal karena pengusaha tidak bisa menggambarkan ukuran, struktur dan perilaku konsumen sasaran, rencana posisi produk di pasar, market share dan estimasi penjualan untuk beberapa tahun ke depan. Kebanyakan pengusaha kecil beroperasi dengan berorientasi pada produk sehingga mengabaikan aspek pasar.
Upaya untuk melakukan inovasi produk, memodifikasi dan memperbaharui teknologi produksi (peralatan dan infrastruktur), peningkatan volume produksi, pembangunan SDM tentu membutuhkan tambahan modal. Keterbatasan modal yang dimiliki tentu mengurangi peluang untuk menjadikan mereka lebih berdaya. Hal ini disebabkan rendahnya aksesibilitas agroindustri terhadap sumber pendanaan formal serta tingginya bunga bank bagi pengadaan fasilitas dan peralatan usaha.
Agroindustri belum memiliki bentuk organisasi yang mampu menghadapi perubahan dengan cepat, karena struktur organisasi internalnya masih sederhana (mendekati organisasi lini) dan tidak memiliki job description yang jelas. Seringkali tugas dan wewenang personilnya saling overlap, misalnya manajer umum (yang juga owner) merangkap jabatan sebagai controller dan kadang-kadang sebagai pelaksana produksi. Bagian pemasaran, produksi atau keuangan diserahkan pada anggota keluarga yang lain sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya internal audit karena saling maklum (keluarga sendiri). Ini menjebak industri kecil masuk ke dalam manajemen yang tidak profesional.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu peningkatan kelembagaan dalam kemampuan personal (komunikasi dan kerjasama tim) serta kemampuan manajerial (kepemimpinan dan manajemen yang bersifat fungsional bukan lini) serta perbaikan iklim dan budaya kerja.
Secara umum permasalahan yang tersebut di atas dapat digambarkan secara ringkas dalam tabel berikut ini :
Kondisi saat ini
Kondisi yang diharapkan
- Kurangnya budaya kewirausahaan;
- Rendahnya kemampuan sumber daya manusia;

- Tingkat penguasaan ilmu dan teknologi yang rendah;

- Kurangnya informasi penguasaan pasar;
- Keterbatasan modal untuk investasi dan modal kerja;

- Belum memiliki bentuk organisasi dan manajemen yang mampu menghadapi perubahan dengan cepat;

- Masih dirasakan adanya budaya lebih menyukai produk pabrikan/impor oleh sebagian konsumen;
- Masih kurangnya “political will” pemerintah.
- Pertanian yang berorientasi pasar;
- Sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang tinggi ;
- Peningkatan ilmu dan penguasaan teknologi yang bisa mendukung inovasi;
- Peningkatan sistem manajemen informasi dan perluasan pangsa pasar;
- Kecukupan modal guna pengembangan usaha dan kelanjutan usaha;
- Terbentuknya organisasi yang mampu menghadapi perubahan lingkungan dengan cepat dan manajemen yang profesional;
- Adanya budaya cinta produk sendiri


- Adanya keberpihakan pemerintah terhadap petani.

Tulisan ini akan mengkaji strategi pemberdayaan industri kecil yang berbasis agroindustri di pedesaan yang dilakukan oleh aktor pembangunan yang terdiri dari petani (masyarakat), industri kecil/agroindustri, institusi bisnis dan pemerintah melalui pendekatan pelayanan dalam upaya pemberdayaan agro industri sebagai salah sektor penggerak pembangunan ekonomi di pedesaan.










II. LANDASAN KONSEPTUAL

a. Konsep Pemberdayaan.
Pemberdayaan adalah terjemahan dari kata empowerment, yang berasal dari kata empower yang menurut Oxford English Dictionary, mengandung dua pengertian: (i) to give power to (memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas pada pihak lain). (ii) to give ability to, enable (usaha untuk memberi kemampuan). Secara tersirat, makna tersebut menyatakan bahwa konsep pemberdayaan lahir sebagai antitesis terhadap model pembangunan dan model industri yang kurang memihak pada rakyat mayoritas.
Pemberdayaan masyarakat (Community Empowerment) adalah perwujudan capacity building masyarakat yang bernuansa pada pemberdayaan sumberdaya manusia melalui pengembangan kelembagaan pembangunan, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat pedesaan seiring dengan pembangunan sistem sosial ekonomi rakyat, prasarana dan sarana, serta pengembangan Tiga-P; Pendampingan yang dapat menggerakkan partisipasi total masyarakat, Penyuluhan yang dapat merespon dan memantau perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dan Pelayanan yang berfungsi sebagai unsur pengendali ketepatan distribusi aset sumberdaya fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat.
Menurut kaidah ekonomi, pemberdayaan masyarakat adalah proses perolehan pelaku ekonomi untuk mendapatkan surplus value sebagai hak manusia yang terlibat dalam kegiatan produksi. Upaya ini dilakukan melalui distribusi penguasaan faktor-faktor produksi (melalui kebijakan politik ekonomi yang tepat dengan kondisi dan tingkatan sosial budaya).

b. Konsep Industri Kecil Berbasis Agroindustri.
Industri kecil adalah badan usaha yang menjalankan proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dalam skala kecil. Apabila dilhat dari sifat dan bentuknya, maka industri kecil bercirikan:
Berbasis pada sumber daya lokal sehingga dapat memanfaatkan potensi secara maksimal dan memperkuat kemandirian;
Dimiliki dan dilaksanakan oleh masyarakat lokal sehingga mampu mengembangkan sumberdaya manusia;
Menerapkan teknologi lokal (indigenous technology) sehingga dapat dilaksanakan dan dikembangkan oleh tenaga local; dan
Tersebar dalam jumlah yang banyak sehingga merupakan alat pemerataan pembangunan dan alat politik yang efektif.
Departemen Perindustrian dalam Pelita VI menetapkan kriteria prioritas bagi Industri kecil yang akan dikembangkan sebagai berikut :
1. Industri yang ketersediaan bahan bakunya terjamin dan teknologi dasar untuk memproduksi telah dikuasai serta nilai tambahnya dapat ditingkatkan;
2. Industri yang menunjang ekspor;
3. Industri yang mempunyai keterkaitan luas, baik dengan industri besar/menengah maupun dengan sektor ekonomi lain;
4. Industri yang padat karya;
5. Industri yang dapat menunjang pengembangan/pemerataan kegiatan ekonomi wilayah; dan
6. Industri yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya.
Adapun undang-undang yang mengatur industri kecil di Indonesia :
1. UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa (1) Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk ke dalam kelompok industri kecil yang dapat diusahakan hanya oleh WNI dan (2) Pemerintah menetapkan jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dijalankan oleh masayarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
2. UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha industri kecil memberikan dasar hukum bagi pemberian fasilitas kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, dan pengadaan barang dan jasa untuk usaha industri kecil.
Pada sisi lain, arah pengembangan industri agro menurut Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia adalah :
a. Sinkronisasi pengembangan agroindustri dan produk hasil pertanian dalam menghadapi pasaran internasional;
b. Meningkatkan pendapatan daerah melalui pengembangan wilayah produksi bahan baku agroindustri;
c. Meningkatkan partisipasi aktif dalam mendorong berputarnya kembali roda perekonomian nasional yang mengakar di masyarakat;
d. Mengupayakan ketersediaan kebutuhan pokok yang terjangkau daya beli masyarakat;
e. Agroindustri merupakan solusi penting untuk menjembatani keinginan konsumen dan karakteristik produk pertanian yang variatif dan tidak bisa disimpan.
Agroindustri mempunyai rentang pengertian yang amat lebar. Dari yang sangat halus (soft) berupa pengolahan pasca panen seperti pembuatan ikan asin yang cuma perlu teknologi pengawetan, sampai yang punya penambahan nilai (value added) tinggi di mana produk pertanian diekstrak dan dikombinasi dengan produk lain seperti pada industri parfum.
Dari konsep industri kecil berbasis agro industri di atas, secara jelas menunjukkan keberadaan industri kecil sebagai pelaku ekonomi di pedesaan yang perlu mendapat perhatian pemerintah untuk diberdayakan dan dikembangkan.
III. STRATEGI PEMBERDAYAAN

a. Diagnosis industri kecil berbasis agroindustri.
Upaya pengembangan bisnis industri kecil pada awalnya ditentukan oleh kemampuan untuk mengidentifikasi/mendiagnosis faktor internal (kekuatan-kelemahan) dan faktor eksternal (peluang-ancaman) yang digunakan sebagai landasan untuk memformulasikan kegiatan dan menentukan standar keberhasilan kegiatan (usaha). Faktor internal terdiri dari dimensi Susunan (structure), Budaya (culture) dan Sumber Daya (resources). Dan faktor eksternal terdiri dari dimensi Pesaing (competitor), Lingkungan (community), dan Pemerintah (government). Teknik identifikasi ini biasa disebut Analisa SWOT (SWOT analysis).
Dalam konteks industri kecil, pendekatan diagnosis yang komprehensif, terpadu dan dinamis dapat didekati dengan PRE-COM (pre-commercialisation) atau refleksi pemasaran yang didukung oleh perangkat analisis sistemik seperti analisis fungsional, analisis proses dan analisis strategi.
Program yang perlu dikembangkan, yaitu berupa pengembangan komoditas unggulan dan andalan, peningkatan nilai tambah produk pertanian, pengembangan sistem pemasaran yang tidak terdistorsi, penyediaan sarana transportasi dan distribusi produk, pengembangan kemitraan dan restrukturisasi sistem dan kelembagaan pertanian dan agroindustri.
Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan nilai tambah produk pertanian. Pada dasarnya nilai tambah bukan diukur dari apa yang sudah dilakukan termasuk segala biaya yang harus dikeluarkan, tetapi diukur dari persepsi nilai di benak konsumen. Karena nilai tambah diukur dengan persepsi konsumen, maka peran pemasaran termasuk brand menjadi penting. Jadi kalau kita bisa memberi persepsi lebih tinggi melalui value creation dan dilengkapi dengan aplikasi pemasaran yang benar, maka agroindustri akan memberi sumbangan lebih besar.
Selama ini komoditas pertanian sering didera gonjang-ganjing anjloknya harga karena pasokan berlimpah. Agroindustri bisa menjadi sarana melepaskan diri dari situasi commodity-like-trap. Nilai tambah bisa ditingkatkan melalui industri pengolahan. Hanya saja industri dalam konteks masa kini, tidak perlu memaksakan produksi barang yang sama secara massal. Ketika konsumen sudah semakin demanding, industri harus bisa didesain dan menyesuaikan tuntutan customization konsumen. Industri zaman sekarang harus sanggup menyediakan beragam produk sesuai permintaan sekelompok kecil bahkan masing-masing konsumen.
Dari penjelasan tentang proses diagnosis di atas mungkin akan timbul pertanyaan: “siapa yang akan melakukan diagnosis tersebut?”. Terdapat dua jawaban, yang pertama, diagnosis dapat dilakukan oleh industri kecil itu sendiri (prinsip partisipasi) dengan alasan bahwa merekalah yang paling tahu kondisi dirinya sehingga dibutuhkan self analysis. Yang kedua, pihak eksternal yang berfungsi membantu proses diagnosis atau menentukan point-point yang ada dalam proses tersebut. Pihak eksternal ini misalnya: perguruan tinggi, LSM, atau instansi pemerintah pembina langsung di lapangan.

b. Program Kemitraan.
Kemitraan adalah jalinan kerjasama dari dua atau lebih pelaku usaha yang saling menguntungkan. Kebijakan yang memberi peluang berkembangnya kelembagaan semacam ini telah ada, yaitu dengan diluncurkannya Gerakan Kemitraan Nasional oleh Bapak Presiden Suharto. UU No 9 Tahun 1995 menyebutkan bahwa kemitraan adalah kerjasama usaha kecil dan usaha menengah atau besar yang disertai pembinaan dan pengembangan berkelanjutan oleh usaha menengah atau besar. Kemitraan didasarkan pada prinsip saling memperkuat. Kegiatan ini meliputi :
b.1. Pola Inti Plasma
Pola inti plasma merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra. Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis dan manajemen, serta menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi, disamping memproduksi kebutuhan perusahaan. Kelompok mitra usaha memenuhi kebutuhan perusahaan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.
b.2. Pola dagang umum
Merupakan hubungan kemitraan dalam memasarkan hasil usaha kelompok usaha yang dibutuhkan perusahaan. Beberapa kegiatan agribisnis hortikultura menerapkan pola ini. Kelompok tani bermitra dengan Toko Swalayan atau mitra usaha dagang lainnya. Pola yang sama dan disebut "Contract Farming" untuk komoditas hortikultura banyak berhasil dikembangkan oleh para pengusaha di Thailand. Kiat tersebut secara nyata dipraktekkannya dalam membina petani produsen mitra.
b.3. Pola Sub Kontrak
Pola hubungan kemitraan yang dibangun oleh perusahaan dengan kelompok mitra usaha yang memproduksi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan sebagai bagian dari komponen produksinya. Ciri khas dari bentuk sub kontrak ini adalah membuat kontrak bersama yang mencantumkan volume, harga dan waktu. Pola ini mempunyai keuntungan yang dapat mendorong terciptanya alih teknologi, modal dan ketrampilan serta menjamin produk kelompok mitra usahanya.
b.4. Pola Keagenan
Merupakan salah satu bentuk hubungan kemitraan dimana industri kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau usaha besar sebagai mitranya yang bertanggungjawab terhadap produk yang dihasilkan, sedangkan industri kecil diberi kewajiban untuk memasarkan barang atau jasa tersebut, bahkan disertai dengan target yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
b.5. Waralaba
Merupakan salah satu bentuk hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan pemberi hak lisensi, merek dagang, saluran distribusi perusahaannya kepada kelompok mitra usaha sebagai penerima waralaba yang disertai dengan bantuan manajemen. Pemilik waralaba bertanggungjawab terhadap sistem operasi, pelatihan, program pemasaran, merek dagang dan hal lainnya kepada mitra pemagang usaha. Pemegang waralaba hanya mengikuti pola yang ditetapkan pemilik serta memberikan sebagian pendapatan berupa royalti dan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut.

c. Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Diperlukan suatu kebijakan yang mendorong iklim usaha yang kondusif bagi agroindustri. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penyederhanaan prosedur perijinan, fasilitas khusus bagi agroindustri pedesaan yang berkaitan dengan permodalan (kredit lunak, bantuan dana bergulir, dan lain-lain), penyebaran teknologi tepat guna/teknologi sederhana ke seluruh pedesaan, menyediakan infomasi yang akurat, jelas dan berkesinambungan mengenai peluang usaha, pemasaran dan teknologi. Dan hal tersebut dapat dilaksanakan melalui pendelegasian wewenang ke instansi tekhnis yang ada di wilayah kecamatan (UPTD dan sejenisnya).
Pengaturan tataniaga seyogyanya memihak pada petani/masyarakat pedesaan, bukan mengarah pada konglomerasi atau pemusatan ekonomi. Intervensi pemerintah yang memihak petani/masyarakat perlu dilakukan, antara lain dengan penyediaan informasi yang akurat. Maka untuk itu harus ada strategi pengembangan “market intelligence”, sistem promosi dan penyebarluasan informasi pasar yang akurat melalui berbagai media. Pemerintah telah menerapkan kebijakan fiskal, moneter, administratif dan riil berikut yang ditujukan untuk memberikan pelayanan terhadap industri kecil.
· Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong pemakaian produk industri kecil dalam rangka ekspor dan subkontrakting, mendorong pertumbuhan bisnis-inkubasi serta pengembangan ”ancillary industries’' melalui keringanan perpajakan.
· Kebijakan moneter diarahkan untuk mendukung pembiayaan modal investasi dan modal kerja melalui skema kredit khusus yang lebih fleksibel, pengembangan lembaga pembiayaan/Lembaga Keuangan Mikro (venture-capital, factoring dan lain-lain) serta kebijaksanaan suku bunga yang lebih rendah dan jaminan perkreditan.
· Kebijakan sektor riil meliputi regulasi yang mendorong berkembangnya usaha industri kecil, pertanahan, kelautan, perdagangan, ekspor, impor dan ketenagakerjaan
· Kebijakan administratif terutama diarahkan untuk penyederhanaan prosedur perijinan dan investasi, prosedur impor-ekspor, pengembangan patungan dengan industri besar dalam negeri maupun luar negeri, pelaksanaan UU Usaha Kecil, terutama dalam menata pola perdagangan dan pola pembayaran melalui pencadangan pasar. Paket-paket deregulasi diarahkan secara lebih adil bagi kepentingan kelompok industri kecil.

Dari hasil Content Analysis yang dilakukan terhadap program yang berkaitan dengan kebijakan industri kecil di atas, terlihat bahwa secara umum pengembangan industri kecil selama ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pemerintah berusaha terlibat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh industri kecil agroindustri;
2. Banyak intervensi pemerintah tidak mempunyai justifikasi ekonomi, seperti : penyisihan laba usaha untuk membina industri kecil, pemberian fasilitas khusus bagi industri kecil dengan argumen “Iindustri kecil sebagai golongan lemah”, himbauan bagi industri besar untuk bermitra dengan Industri kecil;
3. Bantuan berupa dana-dana guliran, dana-dana subsidi, jaminan kredit atau penyertaan modal merupakan intervensi pemerintah dalam perekonomian dan hanya efektif jika pemerintah mempunyai kemampuan dalam menjalankannya;
4. Kebanyakan bantuan pemerintah adalah membantu mengkompensasi kelemahan internal perusahaan industri kecil, sedangkan masalah yang menyangkut lingkungan usaha, seperti persaingan yang tidak sehat kurang diperhatikan.

d. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Angkatan kerja sektor pertanian di Kabupaten Flores Timur berdasarkan data statisti Flores Timur dalam Angka 2006, masih dominan (46,1%), sebagian besar (72%) tamat SD kebawah dan hanya 2,7% yang berpendidikan perguruan tinggi. Sementara itu sentra produksi agroindustri umumnya berlokasi di pedesaan, maka diperlukan suatu kebijakan yang kondusif dalam meningkatkan kualitas SDM yang akan berperan langsung dalam pembangunan agroindustri.
Untuk memberdayakan SDM-agro hambatan utama yang dihadapi adalah rendahnya pendidikan, kebervariasian kultur dan budaya, masih dominannya budaya kesukuan di masyarakat dan sebagian besar SDM-agro berada pada kelompok masyarakat agraris yang lemah dalam berbagai hal, termasuk lemah dalam hal akses terhadap faktor produksi, distribusi, teknologi dan pemasaran.
Strategi Sumber Daya Manusia Agroindustri (SSDM-Agro) dikembangkan untuk dapat mengantisipasi perubahan tantangan yang dihadapi serta mewujudkan sistem pertanian yang terintegrasi dalam bentuk pertanian modern yang berbudaya industri untuk membangun industri pertanian berbasis pedesaan. Permasalahan utama dalam penyusunan pengembangan SDM-Agro :
Pertama, bagaimana menggeser sistem dan pola kerja SDM tradisional menjadi SDM pertanian, yang selanjutnya menjadi SDM industri;
Kedua, menentukan pandangan pola pengembangan SDM agroindustri secara terpadu dan seimbang, baik antarsektor, subsektor maupun antarwilayah. Dan
Ketiga, mengubah SDM yang berwawasan mengeksploitasi sumber daya alam menjadi SDM mengelola sumber daya alam berdasarkan mutu dan nilai tambah. Pengembangan SDM-Agro lebih mudah diarahkan untuk mampu mendorong pergeseran-pergeseran dalam pembangunan pertanian, yaitu pergeseran dari usaha tani subsisten ke usaha tani komersial, selanjutnya dari usaha tani tradisional ke arah usaha tani dengan teknologi semimodern, serta dari sistem pertanian yang terpisah menjadi sistem pertanian yang terintegrasi dengan industri pertanian. Sesuai dengan tantangan dan perkembangan yang dihadapi, dibutuhkan suatu reorientasi pengembangan SDM yang dititikberatkan pada pergeseran kultur budaya dari kultur pertanian ke kultur budaya industri, peningkatan kemampuan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penerapan nilai-nilai industri dalam pengembangan agrobisnis.